MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah
Semester 6 Mata Kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Disusun Oleh :
MUHAMMAD
FATWAH PUJANGGA (12172327)
MUHAMMAD
SYAHRUL MUBAROK (12172949)
MUHAMMAD
FAIQ KHAEDAR (12172154)
ZAMGHONI
MUKHOTOB (12171426)
ARI
SETIAWAN
(12171801)
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
TEKNOLOGI
KOMPUTER
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Melalui intenet kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama
24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia
maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari.
internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system
and service kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs,
menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan
seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil
adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya unauthorized access computer and service
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
1.2 Maksud dan Tujuan
A. Maksud dari penulisan makalah ini
adalah:
1. Memenuhi salah satu tugas mata
kuliah etika profesi teknologi informasi & komunikasi.
2. Melatih mahasiswa untuk lebih aktif
dalam pencarian bahan-bahan materi etika profesi teknologi informasi &
komunikasi.
3. Menambah wawasan tentang unauthorized access to computer system
and service.
B. Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
1. Untuk mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan di dunia maya).
2. Ingin mengetahu kejahatan Cybercrime Unauthorized Acces To Computer
System And Service
3. Untuk dapat di presentasikan
sehingga mendapatkan nilai , untuk mata kuliah etika profesi teknologi
informasi & komunikasi
4. Memberikan informasi tentang unauthorized access to computer system
and service kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca
pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Sejarah Unauthorized Access To Computer System
And Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan ( hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi internet/ intranet.
Contoh kasus Unauthorized
Access : Ketika masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di
tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa
waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam database
berisi data para pengguna jasa America
Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker,
yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
2.2 Definisi Unauthorized
Access To Computer System And Service
Unauthorized access to
computer system and service merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system
and service dengan computer .the U.S
department of justice memberikan pengertian computer unauthorized access to computer system and service
sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization
of European community development, yang mendefinisikan computer
sebagai “any illegal,unethical or
unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the
transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek
–aspek pidana dibidang komputer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara ilegal”.
Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized access to computer system
and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi,
komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system
seseorang tanpe sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Analisa Kasus
3.1.1. Motif Terjadinya Unauthorized
Access To Computer And Service
Adapun maksud atau motif pelaku untuk melakukan kejahatan
komputer berupa Unauthorized Access To
Computer And Service diantaranya sebagai berikut:
1.
Untuk sabotase ataupun pencurian informasi data penting dan
rahasia.
2.
Mencoba keahlian yang mereka punya utuk menembus suatu
sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi.
3.1.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized
Access To Computer And Service
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal
yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cybercrime diantaranya:
1.
Akses internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna komputer.
3.
Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
4.
Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi
dan rasa ingin tahu yang besar.
Adapun
jenis-jenis kejahatan komputer atau unauthorized access to computer system and service
banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn komputer tersebut, seperti pembobolan
kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan
keamanan tabungan mereka. Selain itu juga ada penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
3.1.3. Penanggulangan Unauthorized
Access To Computer And Service
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas
maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya
penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
1.
Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
2.
Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer
nasional sesuai dengan standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai
upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan unauthorized.
4.
Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya
unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi
mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi
Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama
antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan
unauthorized.
3.1.4 Contoh Kasus
1.
Server BMKG Kena Hack
Detiknet, Jakarta- Badan Meteorologi
Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengaku servernya yang bisi data kualitas
udara PM10 diretas, Peretasan ini, menurut BMKG, mengakibatkan pengiriman
otomatis data PM10 di situs dan aplikasi mereka tidak bekerja.Menyusul
terjadinya peretasan ini, BMKG mengatakan bahwa sistem pengiriman otomatis ke
servernya tidak bisa dilakukan.Alhasil mereka harus mengunggah hasil pengukuran
polutannya secara manual.
"Iya itu hanya server untuk data dan informasi kualitas udara
saja. Kalau server BMKG lainnya tidak masalah," sebut Siswanto selaku
Kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG kepada detikINET,
Selasa (15/10/2019).
Ketika dikunjungi detikINET, di
laman pengukuran polutan PM10 itu tertera, "Informasi Konsentrasi
Partikulat (PM10) saat ini dalam proses pemutakhiran sistem.".
"Saat ini sedang ditangani dengan proses
instalasi ulang. Informasi KU tetap dapat dilayankan kepada masyarakat melalui
website dan apps infobmkg dengan mengandalkan pengiriman data hasil input
manual di UPT BMKG daerah (tempat alat terpasang)," lanjut Siswanto.
"Jadi itu ya server BMKG lainnya tidak ada masalah, hanya server kualitas udara saja. Estimasi pulih Insya Allah nggak lama. Sedang nunggu proses instalasi ulang rampung. Begitulah server berbasis Windows cukup risky di-hack, sedang memikirkan berganti system OS atau Linux," tambahnya.
Sebagai informasi, laman ini berisikan informasi pengukuran PM10 yang dipantau menggunakan alat milik BMKG yang ada di daerah. PM10 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron.
Pada laman itu tertera nilai ambang batas konsentrasi yang baik berada pada rentang 0 sampai 150 mikrogram per meter kubik. Sementara pada rentang 51-150 mikrogram per meter kubik tergolong sedang, 151-350 mikrogram per meter kubik tergolong tidak sehat, 351-420 mikrogram per meter kubik tergolong sangat tidak sehat, dan di atas 420 mikrogram per meter kubik masuk dalam kategori berbahaya.
BAB IV
PENUTUP
4..1 Kesimpulan
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, unauthorized access computer and service
merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative
perkembangan aplikasi internet. Sarana
yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang
melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini
disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan
ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya
dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
Tidak ada komentar