Breaking News


MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER 
SYSTEM AND SERVICE ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 
INFORMASI DAN KOMUNIKASI



     




Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah elearning 
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


Disusun Oleh :

MUHAMMAD FATWAH PUJANGGA (12172327)
MUHAMMAD SYAHRUL MUBAROK (12172949)
MUHAMMAD FAIQ KHAEDAR (12172154)
ZAMGHONI MUKHOTOB (12171426)
ARI SETIAWAN (12171801)





 UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
TEKNOLOGI KOMPUTER 
2020


BAB I
PENDAHULUAN
1.1      Latar Belakang
Melalui intenet kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized  access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.


1.2      Maksud dan Tujuan
A.    Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Memenuhi salah satu tugas mata kuliah etika profesi teknologi informasi & komunikasi.
2.      Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi etika profesi teknologi informasi & komunikasi.
3.      Menambah wawasan tentang unauthorized  access to computer system and service.

B.     Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan di dunia maya).
2.      Ingin mengetahu kejahatan Cybercrime Unauthorized Acces To Computer System And Service
3.      Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai  , untuk mata kuliah etika profesi teknologi informasi & komunikasi
4.      Memberikan informasi tentang unauthorized  access to computer system and service kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.


BAB II
LANDASAN TEORI
2.1    Sejarah Unauthorized  Access To Computer System And Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan ( hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/ intranet.
Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya

2.2      Definisi Unauthorized  Access To Computer System And Service
Unauthorized  access to computer system and service merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized  access to computer system and service dengan computer .the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized  access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer  sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang komputer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized  access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpe sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.


BAB III
PEMBAHASAN
3.1              Analisa Kasus
3.1.1.   Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Adapun maksud atau motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access To Computer And Service diantaranya sebagai berikut:
      1.            Untuk sabotase ataupun pencurian informasi data penting dan rahasia.
      2.            Mencoba keahlian yang mereka punya utuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi.

3.1.2.   Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cybercrime diantaranya:
      1.            Akses internet yang tidak terbatas.
      2.            Kelalaian pengguna komputer.
      3.            Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
      4.            Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.

Adapun jenis-jenis kejahatan komputer atau unauthorized  access to computer system and service banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn komputer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan mereka. Selain itu juga ada penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb

3.1.3.   Penanggulangan Unauthorized Access To Computer And Service
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
      1.            Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
      2.            Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
      3.            Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
      4.            Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
      5.            Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.




3.1.4    Contoh Kasus
      1.            Server BMKG Kena Hack
            Detiknet, Jakarta- Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengaku servernya yang bisi data kualitas udara PM10 diretas, Peretasan ini, menurut BMKG, mengakibatkan pengiriman otomatis data PM10 di situs dan aplikasi mereka tidak bekerja.Menyusul terjadinya peretasan ini, BMKG mengatakan bahwa sistem pengiriman otomatis ke servernya tidak bisa dilakukan.Alhasil mereka harus mengunggah hasil pengukuran polutannya secara manual.
"Iya itu hanya server untuk data dan informasi kualitas udara saja. Kalau server BMKG lainnya tidak masalah," sebut Siswanto selaku Kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG kepada detikINET, Selasa (15/10/2019).

Ketika dikunjungi detikINET, di laman pengukuran polutan PM10 itu tertera, "Informasi Konsentrasi Partikulat (PM10) saat ini dalam proses pemutakhiran sistem.".

"Saat ini sedang ditangani dengan proses instalasi ulang. Informasi KU tetap dapat dilayankan kepada masyarakat melalui website dan apps infobmkg dengan mengandalkan pengiriman data hasil input manual di UPT BMKG daerah (tempat alat terpasang)," lanjut Siswanto.

"Jadi itu ya server BMKG lainnya tidak ada masalah, hanya server kualitas udara saja. Estimasi pulih Insya Allah nggak lama. Sedang nunggu proses instalasi ulang rampung. Begitulah server berbasis Windows cukup risky di-hack, sedang memikirkan berganti system OS atau Linux," tambahnya.

Sebagai informasi, laman ini berisikan informasi pengukuran PM10 yang dipantau menggunakan alat milik BMKG yang ada di daerah. PM10 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron.

Pada laman itu tertera nilai ambang batas konsentrasi yang baik berada pada rentang 0 sampai 150 mikrogram per meter kubik. Sementara pada rentang 51-150 mikrogram per meter kubik tergolong sedang, 151-350 mikrogram per meter kubik tergolong tidak sehat, 351-420 mikrogram per meter kubik tergolong sangat tidak sehat, dan di atas 420 mikrogram per meter kubik masuk dalam kategori berbahaya.


BAB IV
PENUTUP
4..1      Kesimpulan
            Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

Tidak ada komentar